Surabaya, Mediacakambon - Jazuli menyampaikan" bahwasannya kita perwakilan dari Dpw Fspmi propinsi jawa timur sudah melakukan dialog dan diskusi dengan Pemprov jatim yang diwakili oleh kadisnaker.
Pada hari ini ada 3 tuntutan poin penting yang menjadi isu perjuangan kita yaitu :
1. Upah minimum sektoral yang sudah direkomendasikan oleh bupati wali kota terutama di ring satu, hari ini masih posisi di gubenur jatim, nanti kita akan mendapatkan penjelasan dari beliau bagaimana UMSK itu.
2. Kaitannya dengan surat edaran, dipastikan buruh yg selama ini mendapatkan upah sudah lebih tinggi dari umk tahun 2022 ini bagaimana nasibnya dan reaksi tindakan dari pemerintah
3. Bagaimana yang saat ini kawan-kawan lagi berunding terkait dengan PKB dan juga perjanjian peraturan perusahaan seiring dengan lahirnya UU cipta kerja beserta aturan turunannya. Kita juga ingin ada kepedulian dan reaksi dari pemerintah provinsi menyikapi hal tersebut
4. Kaitannya dengan pemberhentian kepesertaan bpjs sekitar 622.908 jiwa dari warga jatim ini secara tiba-tiba. Bagaimana tanggapan dan reaksi yang dilakukan oleh pemprov jatim terhadap warga masyarakat yang sakit. Hari ini kita ingin melihat pemprov jatim terhadap nasib warga miskin yang nantinya sakit apakah dibiarkan meninggal atau bagaimana ?
Untuk itulah 4 kade yang kita inginkan dalam Hut ke 23 ini. Maka kita beri kesempatan kepada pemprov jatim untuk menjelaskan 4 tuntutan yg menjadi strategi ataupun isu perjuangan kita kali ini ucap jazuli
Himawan Estu Bagiyo (Kadisnaker Jatim) mengatakan, " Pada hari ini saya sampaikan mengenai 4 hal yaitu :
1. Berkaitan dengan surat edaran yang berhubungan dengan upah. " Prinsipnya menyatakan apa yang sudah diterima oleh buruh pada tahun 2021 maka tidak boleh dikurangi di tahun 2022 ini.
2. Berkaitan dengan BPJS kesehatan, "Alhamdulillah kemarin sudah ada PKS (perjanjian kerja sama) antara Dinas kesehatan dengan BPJS kesehatan, sementara ini prosesnya adalah mereka yang sakit tetap kemudian di insert dan sementara dibayar oleh pemprov sambil kita memproses mereka masuk kepesertaannya dalam kabupaten, kemudian akan dibayar oleh kabupaten kota "artinya yang penting yang sakit masih selamet."
3. Mengenai UMSK mohon maaf karena itu kebijakan. Dewan pengupahan Provinsi sudah mengusulkan kepada Gubenur kita sabar ya.
Mudah-mudahan pekerja tetap sehat dan bahagia, sekali lagi selamat ulang tahun dan mudah - mudahan FSPMI tetap berkomitmen memperjuangkan hak buruh Indonesia tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar